TEMPO.CO , Jakarta: Nama auditor Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono disebut-sebut dalam dakwaan pada tiga eksekutor Holly Angela Ayu. Gatot disebut jaksa sebagai dalang pembunuhan ini. Tiga eksekutor Holly yang menjalani sidang adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. (Baca: Eksekutor Holly Didakwa Hukuman Mati)
"Gatot meminta agar terdakwa Surya mencari orang untuk menghabisi nyawa Holly," ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan, Senin 24 Maret 2014. Ada dua cara yang sempat ditawarkan Surya pada Gatot, yakni menyantet atau membunuhnya di taksi yang membuatnya seolah terlihat seperti perampokan. Gatot tak menyetujui dua usulan ini. "Gatot ingin jasadnya hilang tanpa ditemukan," ujar jaksa.
Hal tersebut mereka rencanakan pada April 2013, dan baru mulai dieksekusi pada Agustus 2013. Gatot menyewakan satu unit kamar apartemen untuk tim pembunuh di tower yang sama dengan Holly. Aksi mereka ini baru bisa dilakukan pada akhir September 2013.
Gatot meminta agar Holly dibius dulu sebelum dibunuh, kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam peti dan dibuang ke laut yang disetujui oleh Surya. Namun, dalam pelaksanaan terjadi kecerobohan. Pelaku tak sigap saat Holly yang siap disergap di dalam kamarnya, berhasil mengabari keluarganya via telepon seluler. Pelaku panik dan menghabisi nyawa Holly dengan memukulinya menggunakan benda tumpul. Eksekusi ini tepergok oleh kerabat dan tetangga Holly yang segera tiba di lokasi, kedua pelaku mencoba kabur lewat jendela kamar lantai sembilan. Salah seorang pelaku bernama Elriski Yudhistira tewas terjatuh, sedangkan satu pelaku lainnya, Rusky Hutagalung, hingga kini masih buron.
Ketiga pelaku didakwa hukuman mati, begitu juga sang dalang Gatot Supiartono yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu. Mereka dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana pada wanita berumur 37 tahun tersebut. Sidang selanjutnya untuk ketiga eksekutor tersebut akan dilakukan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Baca: Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi dan Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly)
M. ANDI PERDANA