Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan  

image-gnews
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan upaya agar Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Jawa Tengah, yang divonis hukuman mati karena membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib, tidak dieksekusi pada awal April ini. "Jadi sekarang ini ada dua pendekatan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, 24 Maret 2014.

Pertama, pemerintah akan melakukan pendekatan kepada keluarga Nurah mengenai besaran pembayaran uang darah (diyat). "Mudah-mudahan bisa menerima SAR 4 juta itu," kata Tatang.

Awalnya, Satinah divonis dengan hukuman mati mutlak (had ghillah). Kemudian akhirnya hukuman tersebut diturunkan menjadi hukuman mati qishas dengan pemaafan dari keluarga melalui pembayaran diyat sesuai yang diinginkan keluarga korban.

Keluarga korban pada mulanya menginginkan uang diyat sebesar SAR 15 juta atau setara Rp 45 miliar. Kemudian setelah ada dilakukan komunikasi, turun menjadi SAR 10 juta (Rp 30 miliar). Terakhir turun menjadi SAR 7 juta. (Baca: Dana Peduli Satinah Terkumpul Rp 103 Juta)

Hingga saat ini, pemerintah telah mengumpulkan diyat sebesar SAR 4 juta (Rp 12 miliar) dan telah dibayarkan ke Baitul Maal Pengadilan Umum. Dana tersebut berasal dari Anggaran Kementerian Luar Negeri sebesar SAR 3 juta, sumbangan dari APJATI sebesar SAR 500 ribu, dan sumbangan dari masyarakat Arab Saudi sebesar SAR 500 ribu. Pemerintah mempersilakan keluarga Nurah untuk mengambil diyat yang telah diserahkan ke Pengadilan Umum tersebut, jika keluarga Nurah menyetujui besaran pembayarannya. (Baca: Komnas Perempuan Desak SBY Selamatkan Satinah)

Namun, Tatang mengingatkan agar pengumpulan kekurangan dana di Indonesia jangan heboh karena akan menimbulkan kekhawatiran diyat yang diminta akan lebih banyak lagi.

Pendekatan kedua, kata Tatang, jika keluarga Nurah belum mau menerima diyat sebesar SAR 4 juta, maka pemerintah akan meminta perpanjangan tenggat waktu eksekusi vonis hukuman mati Satinah. "Kami upayakan agar ada tenggat waktu (eksekusi) mundur lagi ke enam kalinya," kata Tatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Satinah telah mendapatkan lima kali penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Seharusnya vonis terhadap Satinah dieksekusi pada Agustus 2011. Kemudian diundur sebanyak lima kali, yaitu pada Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014 dan 5 April 2014.

Dalam sidang, Satinah mengakui membunuh majikannya, Nurah, dan mengambil uang majikannya sebesar SAR 37.970 (Rp 119 juta). Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Gatot Abdullah Mansur, Satinah menyatakan membunuh karena emosi setelah dimarahi majikannya.

Pemerintah telah memfasilitasi pertemuan Satinah dengan anak kandungnya, Nur Afriana, dan kakak kandungnya, Paeri Al-Feri. Mereka bertemu di penjara Buraidah sebanyak tiga kali. Selain bertemu dengan Satinah, keduanya juga melakukan upaya pembebasan Satinah, salah satunya dengan menuliskan surat pribadi dari Nur Afriana kepada ahli waris korban.

RIZKI PUSPITA SARI


Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia