TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali geram perihal sumbangan bus dari swasta yang dipersulit. Kali ini, sumbangan 30 bus dibenturkan pada persoalan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurut Ahok, surat yang diterimanya menyebutkan bus sumbangan tersebut tak bisa dijalankan karena terganjal perda. Dalam perda tersebut disebutkan setiap angkutan umum dan kendaraan operasional di Jakarta wajib menggunakan gas. Sedangkan bus-bus tersebut menggunakan solar. "Lihat kendaraan pemda sekarang pakai apa? Solar, kan?" katanya, Selasa, 25 Maret 2014. "Kenapa cuma bus sumbangan yang kena perda ini?"
Ahok mengaku sangat heran. Sebab, perda ini sudah ada sejak 2005, tapi sembilan tahun berlalu pengadaan kendaraan operasional masih berbahan bakar solar. "Itu mobil operasional saya dibeli 2012 bahan bakarnya solar, mobil operasional Dishub solar juga," ujarnya. "Kalau mau tegakkan aturan, ya, konsisten semuanya."
Hal ini, kata Ahok, cenderung dilakukan hanya untuk menghalang-halangi bus sumbangan yang masuk. "Yang dirugikan, ya, warga Jakarta karena enggak bisa dapat bus baru," katanya. Bahkan dia menganggap hal ini merupakan sabotase. (Baca juga: Kisah Ahok Dikerjai Anak Buahnya )
Sebelumnya, tiga perusahaan swasta, yaitu Telkomsel, Ti-Phone, dan Roda Mas, memberi sumbangan bus masing-masing sepuluh buah. Namun sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut. Ahok sempat mengungkapkan kemarahannya saat rapat penandatangan MoU pekan lalu.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Jokowi Janji Kembalikan Fungsi Halte di DKI
April, Halte Transjakarta PGC 2 Bisa Pakai Kartu
Ke KPK, Nurhadi Laporkan Karangan Bunga, Bukan iPod