TEMPO.CO, Kairo - Amerika Serikat mengecam hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun, Senin, 24 Maret 2014.
"Pengajuan banding memang dimungkinkan, tetapi sepertinya bakal tidak ada pengadilan adil sesuai dengan standar internasional terhadap 529 terdakwa," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.
Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, "Kami terus mendesak pemerintah Mesir memastikan bahwa semua orang yang ditahan di Mesir diperlakukan secara adil serta pengadilan menghargai kebebasan sipil dalam proses hukum serta sesuai dengan standar internasional. Hukum harus diterapkan secara adil dan bebas dari kepentingan politik."
Pengadilan Mesir, Senin, 24 Maret 2014, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 529 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun karena dianggap terlibat dalam berbagai pembunuhan. Hampir seluruh anggota organisasi itu yang dijatuhi hukuman mati adalah pendukung Presiden Muhamad Mursi yang didongkel kekuasaannya oleh militer pada kudeta 3 Juli 2013.
"Pengadilan telah memutuskan hukuman mati terhadap 529 terdakwa, sedangkan 16 lainnya dibebaskan," kata pengacara Ahmed al-Sharif kepada Reuters.
AL ARABIYA | CHOIRUL