TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir bukan kali ini saja menjatuhkan hukuman mati terhadap orang-orang yang dianggap bersalah, seperti yang diputuskan terhadap 529 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun, Senin, 24 Maret 2014.
Berbagai laporan menunjukkan Mesir pernah menghukum mati 709 orang sejak 1981 hingga 2000. Dari jumlah tersebut, 248 di antaranya telah dieksekusi.
Laporan lain menyebutkan, sejak 2007, sedikitnya 396 orang dihukum mati, tapi hanya sembilan yang dieksekusi mati. Dari 1990 hingga 2008, 58 orang dihukum mati. Pada 1990-an, setidaknya 94 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Keputusan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota Al-Ikhwan mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Hampir seluruh terdakwa yang dihukum mati adalah pendukung Presiden Muhammad Mursi, yang didongkel kekuasaannya oleh militer pada kudeta 3 Juli 2013.
"Pengajuan banding memang dimungkinkan, tapi sepertinya bakal tidak ada pengadilan yang adil sesuai dengan standar internasional terhadap 529 terdakwa," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.
DEATHPENALTYWORLDWIDE. ORG | AL ARABIYA | CHOIRUL