TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir mengadili pemimpin tertinggi Al-Ikhwan Al-Muslimun, Mohamed Badie, beserta 682 anggotanya, Selasa, 25 Maret 2014.
Menurut pengacara terdakwa, pengadilan itu digelar dalam kaitan dengan keterlibatan mereka dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pembunuhan saat terjadi unjuk rasa terhadap Presiden Muhammad Mursi.
Peradilan itu berlangsung sehari setelah pengadilan yang sama di Provinsi Minya menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota Al-Ikhwan karena didakwa melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya.
Vonis pengadilan ini mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Hampir semua terdakwa yang dihukum mati adalah pendukung Presiden Muhammad Mursi, yang didongkel dari kursi kekuasaannya oleh militer lewat kudeta 3 Juli 2013.
"Pengajuan banding memang dimungkinkan, tapi sepertinya bakal tidak ada pengadilan yang adil sesuai dengan standar internasional terhadap 529 terdakwa," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Baca juga:
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370
Pengumuman MH370, Isak Tangis Pecah di Beijing
Atut Suap Akil Agar Namanya Bagus di Depan Ical
PM Najib: MH370 Jatuh di Samudra Hindia
Cuit Putri Kru MH370: Tuhan Lebih Sayang Kamu, Daddy