TEMPO.CO, Mojokerto - Investor pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Saya pasrahkan ke pengacara,” kata Direktur PT MSB Sundoro Sasongko saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2014. Sundoro kecewa atas terbitnya SK itu. SK tersebut dianggap menghalanginya berinvestasi mendirikan pabrik baja di Trowulan.
“Saya sudah mengajukan izin sesuai aturan, tapi kenapa ujung-ujungnya seperti ini?” kata Sundoro. Menurut dia, jika memang dilarang sejak awal, dirinya tak akan berinvestasi di Trowulan. “Tahu seperti ini, saya enggak akan bangun pabrik di situ.”
PT MSB telah mengantongi izin prinsip dari Bupati Mojokerto dan izin mendirikan bangunan (IMB) pabrik baja di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan izin berikutnya, seperti izin usaha industri (IUI), izin gangguan (HO), dan sebagainya belum terpenuhi karena pembangunan pabrik ditentang warga serta pencinta sejarah dan budaya. Warga khawatir keberadaan pabrik baja akan merusak situs-situs di Trowulan. (Baca: Kelompok Warga Tolak Kawasan Cagar Budaya Trowulan)
Polemik pembangunan pabrik baja di Trowulan ini akhirnya disikapi secara nasional. Pada 30 Desember 2013, Mendikbud Mohamamd Nuh akhirnya mengeluarkan SK Mendikbud RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan sebuah kawasan cagar budaya tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dengan terbitnya SK tersebut maka segala kewenangan pemanfaatan kawasan cagar budaya termasuk untuk kepentingan industri harus dikaji dan atas seizin Mendikbud. Sebelum ada SK, kewenangan pemanfaatan lahan di luar situs-situs di Trowulan dipegang Bupati Mojokerto atas pertimbangan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. Namun kerap kali izin pendirian bangunan di sekitar kawasan situs dikeluarkan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpa meminta pertimbangan BPCB Trowulan. (Baca: Pemerintah Diminta Menyusun Tata Ruang Trowulan)
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kacung Maridjan membenarkan Sundoro menggugat SK Mendikbud. “Betul,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo. Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani juga membenarkan bahwa Sundoro menggugat SK Mendikbud. “Biro Hukum Kemendikbud yang akan menangani langsung.”
Sundoro mempersoalkan mekanisme terbitnya SK Mendikbud. Penggugat menilai SK tersebut seharusnya terbit atas usul kepala daerah setempat, baik bupati atau gubernur. Menanggapi ini, Aris enggan berkomentar. “Kita lihat saja nanti putusannya, itu kan sudah masuk materi gugatan.”
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370