TEMPO.CO, Karanganyar - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon legislatif pada masa kampanye. Pelanggarannya adalah peredaran soal ujian dalam bentuk cakram padat (compact disk) dengan sampul bergambar calon legislator beserta ajakan mencoblos nomor urut caleg yang bersangkutan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Karanganyar Dwi Joko Mulyono mengatakan dia mendapat laporan cakram padat berisi soal ujian itu beredar di sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar. “Kami mendapat laporan pada Senin, 24 Maret,” katanya kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.
Menurut dia, setelah diteliti cakram padat tersebut memang berisi soal latihan ujian bagi siswa kelas 3 sekolah menengah atas untuk menghadapi ujian akhir sekolah. “Tapi di sampulnya ada gambar caleg beserta ajakan mencoblos nomor caleg tersebut,” ucapnya.
Dwi Joko menolak menyebutkan nama caleg. Dia hanya mengatakan caleg tersebut berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat untuk Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor urut 2, tanpa menyebutkan daerah pemilihannya. Adapun Karanganyar termasuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV bersama Sragen dan Wonogiri. Dari hasil penelusuran Tempo, diduga caleg yang dimaksud bernama Eret Hartanto.
Dwi Joko mengaku belum bisa memastikan jenis pelanggaran karena harus melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran. Dia juga masih menyisir kemungkinan cakram padat serupa beredar di sekolah lain.
“Kami masih mengecek di lapangan. Setelah itu memanggil yang bersangkutan,” katanya. Jika mengacu pada larangan lokasi kampanye, dia mengatakan caleg Hanura tersebut melanggar peraturan administratif. “Sekolah, tempat ibadah, dan instansi pemerintah dilarang dipakai untuk kampanye,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemillihan Umum Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengaku belum mengetahui ihwal peredaran cakram padat berisi soal latihan ujian bergambar caleg tertentu. “Saya malah belum tahu,” katanya.
Soal tindakan yang akan diambil, dia memilih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. “Apa yang direkomendasikan, akan kami laksanakan,” ucapnya. Dia sependapat dengan Panwaslu, bahwa berkampanye di sekolah atau instansi pendidikan merupakan pelanggaran kampanye.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Karanganyar Suryo Budi belum bisa diminta klarifikasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.
UKKY PRIMARTANTYO