TEMPO.CO, Bandung: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung salah alamat karena mengeluhkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), yang belum mereka terima. Ridwan mengaku telah meneken dan mencairkan dana tersebut, sehingga semestinya telah diterima oleh para PNS.
"Ini PNS yang tidak paham aturan. TPP itu kewenangannya ada di Kepala Dinas, tidak lagi di Wali Kota," katanya, saat ditemui Tempo di Institut Teknologi Bandung, Selasa, 25 Maret 2014.
Semestinya menurut Ridwan, para PNS itu mengirim keluhan pada tiap Kepala Dinas sesuai dengan tempat para PNS tersebut bekerja.
Ridwan mencontohkan, jika para guru mempertanyakan TPP yang belum diterima, maka semestinya dilayangkan pada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Karena para PNS tersebut dinilai lebih nyaman untuk mengeluh pada Wali Kota, Ridwan berharap pelapor menyertakan keterangan yang spesifik. Jika membeberkan keterangan di mana pelapor berkerja, dia berjanji akan segera menegur Kepala Dinas terkait.
Dia pun berniat menelusuri dana TPP yang macet di kantor dinas. Dari awal dirinya memimpin pada September 2014, Ridwan mengaku selalu mendahulukan urusan kesejahteraan masyarakat. "Saya sudah sampaikan pada Sekretaris Daerah, kalau urusan kesejahteraan jangan dinanti-nanti. Segera dicairkan," ujarnya.
PERSIANA GALIH
Terpopuler:
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370