TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Muhtar Ependy, tangan kanan Akil Mochtar, bisa dikenai pasal memberikan keterangan palsu kalau dia terbukti berbohong dalam persidangan. Aksi Muhtar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan secara seluruhnya, menurut Bambang, menjadi pertimbangan hakim. (Baca: Ngaku Diteror, Orang Akil Cabut Kesaksian di BAP)
"Bila tak ada alasan yang masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tak benar, KPK bisa membawa kasus sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.
Menurut Bambang, Muhtar Ependy bisa disebut sebagai orang yang tidak kooperatif di depan persidangan. Bambang menilai tindakan Muhtar akan merugikan dirinya sendiri. "Siapa pun yang tidak kooperatif di muka persidangan, pasti akan merugikan dirinya sendiri," ujarnya.
Ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014, Muhtar mencabut seluruh keterangannya yang sudah tertuang di berita acara pemeriksaan. Menurut Muhtar, keterangan itu dicabut karena sebelumnya dia merasa diancam.
Terkait dengan banyaknya isu yang melebar dalam kasus Akil Mochtar, Bambang mengatakan KPK hanya konsentrasi pada Akil dan para tersangka serta terdakwa lain. "Tidak pada pihak-pihak lainnya," katanya.
Menurut dia, fokus perhatian KPK ditujukan untuk terdakwa Akil karena dia merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. “Dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sedang diusut KPK," kata Bambang. (Baca juga: Hakim Ancam Karen dengan Jerat Kesaksian Palsu)
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370