TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.
Permintaan agar pemerintah turun tangan mengatasi korban lumpur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Rabu, 26 Maret 2014. (baca:Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi)
Menurut Patrialis, putusan ini mendorong pemerintah turun tangan menyelesaikan ganti rugi korban di area terdampak. "Selama ini pemerintah kurang aktif mendesak, membiarkan penyelesaian berlarut-larut," ujarnya.
Negara, kata dia, harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya agar masyarakat yang berada di dalam peta terdampak harus memperoleh ganti rugi sebagiamana mestinya.
Berdasarkan aturan yang telah dibuat, kata Patrialis, pemerintah membayar ganti rugi untuk korban di luar Peta Area Terdampak sementara yang di dalamnya diselesaikan oleh perusahaan. Putusan ini ternyata membuat kesenjangan antara korban yang di luar dan di dalam.
Korban di luar peta area terdampak lebih cepat mendapatkan ganti rugi, sementara yang di dalam sampai saat ini belum tuntas. Ketiga desa yang masuk dalam peta tersebut adalah, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan.
Pemohon dalam uji materi tersebut adalah enam orang pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Peta Area Terdampak semburan lumpur Lapindo. Mereka adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, Marcus Khonny Ranny. Putusan yang dibacakan tanggal 26 Maret 2014 ini mempunyai nomor 83/PUU-XI/2013. (baca:Takut Golkar Kalah, Lapindo Diminta Lunasi Utang)
SUNDARI
Terpopuler
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
'Ping' Terakhir Malaysia Airlines Tak Dimengerti
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden