TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap sembilan orang di Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga melakukan perdagangan manusia.
"Ada sembilan orang yang kami tangkap dan 24 orang yang kami selamatkan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Wirdanto Hadicaksono, Rabu, 26 Maret 2014.
Wirdanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dua warga yang mengaku kehilangan anak mereka. Pelapor, kata Wirdanto, menduga anak mereka berada di Ruko Muara Baru Center.
Berbekal laporan itu, kata Wirdanto, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan yang salah satunya mengecek ruko tersebut. Ruko digerebek pada pukul 21.00 WIB kemarin. Ternyata memang benar bahwa ruko tersebut menyembunyikan orang-orang yang akan dipekerjakan sebagai anak buah kapal.
"Dari 24 orang yang berhasil kami selamatkan, satu di antaranya masih di bawah umur, yaitu usia 15 tahun," ujar Wirdanto menambahkan.
Wirdanto mengatakan bahwa ke-24 orang itu telah mereka selamatkan dan ditaruh di tempat yang aman. Di lain pihak, sembilan orang yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih kami dalami dulu, tetapi ini jelas ada tindak pidana yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
ISTMAN MP
Terpopuler
Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi
Penyebab Ahok Kesal Soal Bus Sumbangan
Di Jatinegara, Jokowi Ajak Masyarakat Nyoblos
Dua Polisi Berkelahi di Cafe Batavia