TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah, yang diadili dalam perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim banding memutuskan menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari melalui pesan pendek, Rabu, 26 Maret 2014. Tak hanya dijatuhi tambahan hukuman pidana, kata dia, Fathanah juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. (Baca: Putusan Fathanah Jadi Alat Penjerat Pihak Lain)
Hukuman Fathanah diperberat agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Soalnya, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dianggap belum setimpal dengan perbuatannya.
Sebab, korupsi yang dilakukan oleh Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan," ujarnya.
Majelis hakim menilai dua dakwaan terhadap Fathanah terbukti di pengadilan, seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama yang terbukti adalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sobari mengatakan putusan bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret lalu. Anggota majelis hakim atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Fathanah sebelumnya diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 November 2013. Majelis menilai Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, istrinya, dan Vitalia Shesya.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370