TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara. Perda itulah yang kini dianggap menghalangi operasi bus berbahan bakar solar yang dihibahkan untuk Transjakarta.
"Lebih baik perdanya direvisi, ngapain ngotot pakai gas kalau SPBG-nya saja masih kurang," kata Darmaningtyas kepada Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.
Pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2005 memang mewajibkan penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyatanya, aturan itu sampai sekarang baru berlaku untuk bus Transjakarta (baca: Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi dan Penyebab Ahok Kesal Soal Bus Sumbangan).
"Angkutan umum lainnya dan kendaraan dinas masih menggunakan bahan bakar minyak," katanya. Itulah yang membuatnya menilai bahwa tertundanya operasional bus akibat Perda Nomor 2 Tahun 2005 seharusnya tak perlu terjadi.
Alasan itu pula yang membuat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama naik pitam. Dia kemudian mencoret memo dari Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah Wiriyatmoko soal hambatan penggunaan bus.
Menurut dia, jika aturan ini benar-benar diterapkan, harusnya tak ada mobil operasional milik Pemprov DKI yang berbahan bakar solar. "Itu truk sampah solar semua, mobil operasional saya juga, itu Metro Mini, Kopaja, Kopami, dan lain-lain harus dikandangin juga dong," ujar Basuki di kantornya, kemarin (baca: Ahok Kesal Bus dari Cina Minta Diterima).
ANGGRITA DESYANI
Berita Lainnya:
Aji Santoso Yakin Permainan U-23 Makin Baik
Wenger: Permainan Arsenal Terlalu Konservatif
Rhoma Irama Tak Gentar Hadapi Jokowi
Rhoma Irama Tak Percaya Hasil Survei