TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan mendapat usul baru dan aneh mengenai bus Transjakarta berkarat yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Usul itu, kata Ahok, adalah mengenai bisa diterimanya bus-bus tersebut meski sudah melewati masa 50 hari pengadaan.
"Mereka mau cari pembenaran. Ini kan lucu," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 26 Maret 2014. "Pembenarannya katanya demi asas manfaat, sehingga bus-bus yang tidak jelas itu mau diterima."
Ahok mengatakan usul itu sangat aneh dan berbau kamuflase. Masalahnya, berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, apabila pengerjaan pengadaan barang tidak tuntas pada waktunya, akan diberi waktu 50 hari. Jika dalam 50 hari itu tidak juga tuntas, dapat tidak dilanjutkan ataupun dikenai denda.
"Giliran bus sumbangan tidak disertakan asas manfaat gitu loh, tapi bus-bus yang tidak jelas itu malah ada asas manfaatnya," ujar Ahok.
Lagi-lagi, Ahok meluapkan kekesalannya pada Plt Sekda Pemprov DKI Jakarta Wiriyatmoko. Menurut dia, seharusnya tidak bisa bus yang bermasalah itu pembelian dan pembayarannya masih berlanjut, apalagi kalau kasusnya tengah ditangani oleh penegak hukum. (Baca: Ada Eks Tim Sukses Jokowi Bermain di Busway Karatan? dan Kata Jokowi Soal Eks Tim Suksesnya di Proyek Busway)
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
Nyapres, DPRD: Jokowi Tak Perlu Mengundurkan Diri
FOTO : Jokowi dan Ahok Blusukan Bareng
Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi