TEMPO.CO, Jakarta - Satinah, tenaga kerja Indonesia yang terancam dihukum pancung di Arab Saudi, sudah meringkuk di penjara sejak 2007. Selama delapan tahun keluarga Satinah mendapatkan kesempatan menengok Satinah di dalam penjara tiga kali.
Kakak ipar Satinah, Lastri, menyatakan keluarga pernah menjenguk Satinah pada 2011, 2012, dan terakhir pada Februari 2014. Pihak keluarga yang berangkat dari Ungaran ke Arab Saudi adalah Lastri, Nur Afriani, anak Satinah, dan Paeri, kakak Satinah. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).
Menurut Lastri, saat bertemu, Satinah selalu menanyakan peran pemerintah dalam menyelesaikan kasusnya. Lastri menjelaskan kepada Satinah bahwa semua cara sudah dilakukan. "Saya bilang pemerintah sudah sangat maksimal mencari penyelesaian," kata Lastri kepada Tempo di Kabupaten Semarang, Selasa, 25 Maret 2014.
Kata Lastri, selain pendekatan ke pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga sudah selalu melakukan lobi dengan keluarga majikan yang dibunuh Satinah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan BP3TKI juga ke Ungaran untuk berkomunikasi dengan keluarga Satinah. (Baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi).
Namun, kata Lastri kepada Satinah, keluarga majikan yang mejadi korban pembunuhan Satinah memang masih meminta pembayaran diyat atau denda yang tinggi, yakni Rp 21 miliar. "Keluarga majikan masih keras kepala," kata Lastri kepada Satinah.
Satinah sudah mendapatkan lima kali penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Seharusnya, Satinah dieksekusi pada Agustus 2011. Kemudian diundur lima kali, yaitu pada Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014. (Baca: Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan).
Dalam sidang, Satinah mengakui membunuh majikannya, Nurah, dan mengambil uang majikannya 38 ribu riyal atau Rp 119 juta. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Gatot Abdullah Mansur, Satinah mengaku membunuh karena emosi setelah dimarahi majikannya.
MUHAMMAD ROFIUDDIN