Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satinah Ingin Segera Pulang ke Indonesia

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kakak ipar Satinah, Sulastri memperlihatkan potret terakhir Satinah, yang diambil di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, pada Februari 2014. Foto tersebut diperlihatkan di rumah Sulastri di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, (25/3). ANTARA/R. Rekotomo
Kakak ipar Satinah, Sulastri memperlihatkan potret terakhir Satinah, yang diambil di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, pada Februari 2014. Foto tersebut diperlihatkan di rumah Sulastri di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, (25/3). ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Ungaran - Tenaga kerja Indonesia yang terancam dihukum pancung di Arab Saudi, Satinah, menyatakan ingin segera bisa keluar dari penjara dan pulang ke Indonesia untuk bertemu keluarganya di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keinginan Satinah itu disampaikan dalam sebuah surat yang dia tulis dalam bahasa Jawa kepada keluarga di Ungaran. 

"Aku njaluk dongane wae lek cepet mulih sing kuoso maringi ampunan (Saya minta doanya saja biar bisa cepat pulang dan yang kuasa memberikan ampunan)," kata Satinah dalam suratnya. Satinah juga berharap agar bekas majikannya mengampunkan dirinya. Surat itu ditulis tangan menggunakan bahasa Jawa di tiga lembar kertas berbentuk bloknote. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).

Surat ditujukan kepada kakak Satinah, Paeri. Kepada keluarganya, Satinah juga mengabarkan bisa menyambi bekerja di penjara dengan gaji 120 riyal atau sekitar Rp 360 ribu per bulan. Satinah meminta keluarga dan pemerintah Indonesia berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan nyawanya. "Saya minta usahanya, bagaimana caranya," ujar Satinah dalam suratnya.

Sulastri, kakak ipar Satinah, kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014, menyatakan surat kakaknya itu bisa sampai ke Ungaran dengan cara dititipkan kepada salah satu tenaga kerja di Arab Saudi yang pulang ke Indonesia. (Baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satinah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi. Wanita asal Ungaran, Jawa Tengah, itu dinyatakan bersalah karena membunuh majikan perempuanya, Nurah Al Gharib, 70 tahun, pada Juni 2007. Menurut versi Sulastri, Satinah hanya membela diri. Sebab, majikan Satinah sangat kasar. "Kalau salah bekerja sedikit saja langsung dipukul," kata Lastri, menirukan ucapan Satinah. (Baca: Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan). 

Suatu ketika, Satinah membuat roti. Saat mendapatkan kekerasan dari majikannya, Satinah yang membawa alat pembuat roti membalas. Alat itu dipukulkan ke majikannya. Satinah panik dan lari. "Di tengah situasi panik, Satinah membawa tas. Ternyata tas ini ada uangnya banyak," kata Sulastri. Satinah pun naik taksi. Ternyata sopir taksi malah membawa Satinah ke kantor polisi sehingga Satinah kemudian ditangkap dan ditahan.

MUHAMMAD ROFIUDDIN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.