Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nyapres, UU Tak Haruskan Gubernur Jokowi Mundur

image-gnews
Calon Presiden PDI Perjuangan yang juga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuka obrolan ringan sebelum memulai kampanyenya di Bandar Lampung, Lampung (22/3). Jokowi dijadwalkan akan menjadi juru kampanye Pemilihan Legislatif PDI Perjuangan disejumlah kawasan diantaranya Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Joko Widodo akhirnya bisa melakukan kampanyenya setelah sempat batal karena tidak bisa cuti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Calon Presiden PDI Perjuangan yang juga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuka obrolan ringan sebelum memulai kampanyenya di Bandar Lampung, Lampung (22/3). Jokowi dijadwalkan akan menjadi juru kampanye Pemilihan Legislatif PDI Perjuangan disejumlah kawasan diantaranya Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Joko Widodo akhirnya bisa melakukan kampanyenya setelah sempat batal karena tidak bisa cuti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo alias Jokowi tak perlu mundur dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran menjadi calon presiden (capres) dari PDIP. "Secara undang-undang tidak ada keharusan bagi Jokowi untuk mundur dari posisi gubernur," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut Refly, tidak ada undang-undang yang mengatur keharusan seorang capres mengundurkan diri dari posisi yang didudukinya saat ini. "Karena tidak adanya undang-undang yang mengatur itulah makanya tidak ada keharusan untuk mengundurkan diri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Non-aktif?)

Meski tak ada undang-undang yang mengatur, namun yang paling gampang adalah dengan melihat syarat-syarat menjadi capres seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di situ, kata Refly, tidak ada keharusan bagi capres untuk mengundurkan diri dari posisi yang ditempatinya saat ini. "Lain halnya kalau dia sudah terpilih. Dia harus mengundurkan diri sebagai gubernur, karena tidak boleh ada rangkap jabatan," kata dia. (Baca: Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Tak cuma dari sudut pandang undang-undang, secara etika publik pun Jokowi tak perlu mundur. Alasannya, posisi gubernur adalah jabatan politik. Berbeda halnya dengan jabatan ramah nonpolitik yang secara etika harus mundur jika pejabatnya menjadi capres. Jabatan ramah nonpolitik itu contohnya adalah hakim kontitusi, hakim yudisial, dan komisioner KPK. "Jadi kalau Abraham Samad mau jadi calon, secara etika dia harus mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK," kata Refly. (Baca: Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur)

Ini adalah isi undang-undang tersebut:

Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 5

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. Terdaftar sebagai Pemilih;
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

AMIRULLAH

Berita Lainnya:
Yenni Wahid:Pertemuan dengan Jokowi Bukan Terakhir
Angka Bunuh Diri Indonesia Setara Jepang
Soal Dukungan ke Jokowi, Ini Kata Keluarga Gus Dur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

4 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

Presiden Jokowi mengharapkan peningkatan produksi dapat terus mengurangi impor jagung.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

23 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

23 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Tolak Dalil Jokowi Kerahkan Kepala Desa Menangkan Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
MK Tolak Dalil Jokowi Kerahkan Kepala Desa Menangkan Prabowo-Gibran

Kubu Anies-Muhaimin mendalilkan Presiden Jokowi mengerahkan kepala desa dan perangkat desa tuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.


Saat Jokowi Masih Ngantuk Nonton Timnas U-23 tapi Harus Panen Jagung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat Jokowi Masih Ngantuk Nonton Timnas U-23 tapi Harus Panen Jagung

Presiden Jokowi menjalankan agenda dia sebagai kepala negara hari ini terlepas kondisi kantuk usai menonton Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia semalam.


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

1 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.