TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak perlu mundur dari jabatannya saat menjadi calon presiden. Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Didik Suprayitno, mengatakan Jokowi cukup mengajukan izin kepada Presiden saat hendak bertarung memperebutkan kursi RI-1. "Kalau izin diberikan, otomatis akan langsung non-aktif," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Non-aktif?)
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah diberi mandat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut.
Didik mengatakan status non-aktif akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang disampaikan oleh Kemendagri. Jokowi pun nantinya akan berhenti sementara sebagai gubernur hingga KPU menetapkan presiden dan wakil presiden sesuai pemilihan umum. Jika dinyatakan kalah, maka Jokowi akan otomatis kembali menjabat sebagai gubernur.
Jika menang, Jokowi diharuskan mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta untuk mundur sebagai sebagai gubernur. Dia pun menyatakan bisa saja pengunduran itu ditolak legislator Jakarta seperti yang dialami Prijanto, Wakil Gubernur Jakarta periode 2007-2012, yang tidak diizinkan mundur. "Kalau itu dinamika politiknya dan bukan hanya Jokowi, tapi seluruh kepala daerah," ujar dia.
Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan bagi Jokowi mengundurkan diri dari sejak proses pencalonan presiden. Prosesnya pun sama, yakni harus melalui DPRD dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD. Pengunduran diri itu pun akan secara otomatis berlaku sesuai tanggal pengesahan oleh DPRD dan Kemendagri. (Baca: Nyapres, DPRD: Jokowi Tak Perlu Mengundurkan Diri)
Sedangkan untuk cuti, Didik menyatakan belum pernah ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk waktu lama. Izin yang diberikan Kementerian pun paling lama diberikan kepada kepala daerah yang hendak melakukan ibadah naik haji atau umrah. "Itu juga tidak sampai satu bulan izinnya," kata dia. (Baca:Nyapres, UU Tak Haruskan Gubernur Jokowi Mundur)
Menurut dia, opsi yang bisa dilakukan Jokowi adalah mengajukan izin kepada gubernur. Setelah izin dan dinyatakan non-aktif, wakil gubernur akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur. Hal itu untuk memastikan roda pemerintahan di Jakarta berjalan normal. "Izin sudah harus diajukan ke presiden minimal tujuh hari sebelum waktu pendaftaran calon presiden oleh KPU," ujarnya. (Baca: Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Ical: Kampanye Hitam Bikinan Orang Lemah
Di Rumah Gus Dur, Jokowi Sempat Bantu Angkat Kursi
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya