TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mekanisme penonaktifan Gubernur Joko Widodo dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Didik Suprayitno, Jokowi nonaktif setelah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam pemilihan umum presiden. "Setelah izin jadi calon presiden, (Jokowi) otomatis akan nonaktif," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca:Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di rumah Si Pitung di Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah diberi mandat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Protes Deklarasi Rumah Pitung )
Didik mengatakan gubernur yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus mengajukan surat izin kepada presiden inkumben melalui Kementerian Dalam Negeri. Setelah meminta izin, gubernur tersebut secara resmi berhenti untuk sementara dari jabatannya. Penonaktifan itu akan diatur dalam keputusan presiden yang disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Adapun dalam soal permintaan izin, Didik mengatakan pemohon harus mengajukan surat kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum waktu pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Status nonaktif itu berlaku hingga terpilihnya presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU. "Jadi kalau nanti tidak terpilih otomatis akan kembali menjabat," ujarnya. (Baca: Diserang Lawan Politik, Jokowi: Aku Rapopo)
Selain meminta izin dari presiden, kata Didik, kepala daerah tersebut bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini nantinya bakal diselesaikan melalui DPRD setempat sebelum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia menyatakan proses ini akan diwarnai dinamika politik karena bisa saja pengunduran diri itu ditolak. "Seperti Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012), kan ditolak jadi tidak bisa mundur," katanya. (Baca:Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna)
Adapun proses lain yang mungkin diajukan yakni cuti. Namun, kata Didik, kepala daerah hampir tidak pernah mengajukan permohonan cuti untuk waktu yang lama. Cuti paling lama, kata dia, lazimnya diajukan untuk keperluan ibadah seperti naik haji atau umrah. "Itu pun tidak sampai satu bulan, sedangkan kalau jadi capres bisa lebih dari sebulan," ujarnya.
Karena itu, Didik menyatakan kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden cukup mengajukan izin kepada presiden. Soalnya, kepala daerah itu akan otomatis nonaktif sehingga tidak perlu mengajukan cuti. (Baca: Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna
Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur
Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD