TEMPO.CO, Surabaya -Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan akan mengawal pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo. "Kami mengawal, karena itu masyarakat Jatim," kata Soekarwo ditemui wartawan seusai rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 27 Maret 2014.
Soekarwo mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah pusat akan menggelar rapat bersama Menteri Keuangan dan DPR. Ia optimistis bahwa pembayaran ganti rugi akan berjalan lancar karena sudah masuk dalam perencanaan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara.
"Optimis, kan itu sudah masuk APBN, sudah didok (disahkan)," kata Soekarwo. Namun untuk tahun ini, uang tersebut belum cair karena baru masuk tahun anggaran 2014. Meski demikian, pembayaran ganti rugi korban lumpur terus dianggarkan setiap tahun dalam APBN.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 19 tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan UUD 1945.
Pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum lunas sejak lumpur menyembur dan melibas permukiman mereka delapan tahun lalu.
AGITA SUKMA LISTYANTI