TEMPO.CO, Yogyakarta - Pedagang asongan menyiram petugas kereta api dan Kepala Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, dengan air panas saat penertiban pengasong yang nekat berjualan dalam kereta api. “Tidak hanya melakukan perlawanan dalam bentuk kata-kata, beberapa pedagang bahkan menyiramkan air panas dari termos dagangan mereka ke petugas,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Kamis, 27 Maret 2014.
Insiden itu terjadi pada Rabu malam, 26 Maret 2014. Saat itu, ada kurang-lebih enam pedagang asongan yang nekat naik ke KA Progo rute Lempuyangan-Pasar Senen dari Stasiun Notog.
Menurut Surono, Kepala Stasiun Purwokerto Kutarto memimpin anak buahnya untuk melakukan penertiban. Setelah diturunkan, mereka dikumpulkan untuk didata dan diarahkan dengan baik. Namun, mereka menolak dan melakukan perlawanan sehingga terjadi keributan.
Pengasong yang membawa termos air panas tiba-tiba membuka termosnya dan menyiramkan airnya ke petugas, sehingga dua petugas PT KAI, yaitu Kepala Stasiun Purwokerto Kutarto dan Junior Supervisor Perjalanan KA Tri Waluyo, menjadi korban penyiraman itu. Kutarto tersiram di bagian kakinya, sementara Tri Waluyo terkena bagian lehernya.
Beberapa perempuan pengasong berteriak histeris dan memprovokasi, sehingga puluhan teman mereka yang ada di luar menerobos masuk ke dalam peron.
Masih menurut Surono, puluhan orang itu ikut mengejar, memegang, dan menyeret Kutarto dan Tri Waluyo. Bahkan, ada yang memegang sambil mengintimidasi dan menanduk-nandukkan kepalanya ke kepala Kutarto. “Saya merasa pusing karena kepala ditanduk sama mereka,” kata dia.
Penyiraman air panas oleh pengasong kepada petugas PT KAI ini merupakan peristiwa ketiga. Sebelumnya, pada Desember 2013 juga terjadi tindakan yang sama dua kali. Masing-masing 1 kali di Stasiun Notog dan sekali di Stasiun Purwokerto.
Penganiayaan terhadap petugas PT KAI tersebut telah dilaporkan malam itu juga ke Kepolisian Sektor Purwokerto Barat. "Kami yakin aparat keamanan akan segera dapat mengusut dan menindak pelaku penganiayaan ini,” kata dia.
PT KAI akan tetap konsisten melarang pedagang asongan berjualan di dalam KA dan di zona 1- 2 stasiun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 serta 181 UU 23 Tahun 2007 dan Pasal 124 PP 72 Tahun 2009. "Ini harga mati dan tidak bisa ditawar. Kami harus melaksanakan amanat undang- undang,” kata dia. Pedagang asongan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini.
ARIS ANDRIANTO