TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Chairun Nisa hari ini, Kamis, 27 Maret 2014, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Farid Hasbi, penasihat hukum Chairun Nisa, mengatakan kliennya akan siap menghadapi vonis tersebut.
"Apa pun yang diputus hakim harus kita terima," katanya saat dihubungi, Kamis, 27 Maret 2014. Chairun Nisa, kata dia, bersedia menerima berapa pun hukuman yang dijatuhkan oleh majelis. Kliennya tak berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Baca: Terseret Akil Politikus Golkar Divonis Hari Ini).
"Kalau memang harus inkracht (keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan negeri ya sudah," ujar Farid. Farid pun berharap jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan hal yang sama. (Baca: Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?).
Chairun sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK. Ia dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk mempengaruhi putusan.
Meskipun Chairun bersedia menerima hukuman tersebut, Farid berharap majelis hakim tetap akan memutus perkara kliennya dengan adil. "Yang penting memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya. (Baca juga: Baca Pembelaan, Chairun Nisa Ungkit Jasanya di DPR).
NUR ALFIYAH