TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Mursid Mudiantoro, mengatakan negara dengan alat kekuasaannya bisa memaksa Lapindo menyediakan dana Rp 1,5 triliun sebagai sisa ganti rugi yang belum dibayar. "Biar negara yang berhadap-hadapan dengan Lapindo," kata Mursid kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2014. (baca: MK: Pemerintah Harus Bantu Korban Lapindo)
Mursid mengatakan semua permohonan korban lumpur Lapindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi ditambahi pemaknaannya oleh MK serta pembentukan norma baru," katanya. Dengan dikabulkannya permohonan korban Lapindo ini, kata Mursid, negara harus tampil untuk melindungi hak warganya. "Tapi tidak menghilangkan kewajiban Lapindo." Soal skema pembayarannya, negara yang akan menalangi.
"Negara dengan alat kekuasaannya bisa memaksa Lapindo menyediakan dana untuk segera dibayarkan," katanya. Namun, kalau Lapindo tak kunjung membayar, negara yang harus mengambil alih. Negara yang harus berhadapan dengan Lapindo, bukan rakyat. "Kalau rakyat yang berhadap-hadapan dengan Lapindo, rakyat yang kalah."
Seperti diberitakan sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia belum dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia guna mencapai keadilan kepada korban lumpur Lapindo. Hingga kini pembayaran bagi korban lumpur Lapindo di wilayah peta area terdampak yang menjadi hak para pemohon belum dilunasi. (baca: Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar)
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Terkait
5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas
Putusan MK Soal Lapindo Jadi Ganjalan Golkar
Kampanye di Malang, ARB Akan Diarak Fans Arema