TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu musikus Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, kembali menjalani sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Maret 2014. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Hari ini AQJ didamping ibunya, Maia Estianti, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 10.25. Keduanya kompak dengan busana kemeja lengan panjang putih. Mereka tiba di PN Jaktim dengan menggunakan mobil Lexus B-1-MAI. (Baca: Tidak Hadir Tanpa Alasan, Sidang AQJ Ditunda)
Keduanya tak mengeluarkan kata saat memasuki ruang sidang anak. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Petriyanti, beserta dua hakim anggota, Kaswanto dan Djaniko Girsang, yang berlangsung tertutup ini baru dimulai pukul 11.00 WIB. (Baca: AQJ Mengaku Ada Benjolan di Punggungnya)
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mengatakan AQJ didakwa Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara. (Baca juga: Sidang Dakwaan, AQJ Terancam 3 Tahun Penjara)
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas, sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?