TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu musikus Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, 13 tahun, kembali menjalani sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang, 27 Maret 2014. Agenda sidang yang digelar selama dua jam ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selama persidangan yang berlangsung tertutup itu, AQJ tampak lemas dan diam. Ketua majelis hakim, Petriyanti, bergantian dengan dua hakim anggota, Kaswanto dan Djaniko Girsang, bertanya kepada enam saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi ini sama saja AQJ di-refresh kembali. Psikis AQJ pasti terganggu, karena ini berat," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Maret 2014.
"Dia sedih dan menyesal. Matanya sampai merah karena dia mengingat kejadian itu lagi," ujarnya. Menurut Lydia, para saksi tidak menginginkan kasus kecelakaan yang membuat tujuh orang tewas dan sembilan luka-luka itu sampai ke meja hijau. "Saksi dan keluarga ingin selesai, karena keberatan datang ke sidang mengorbankan waktu dan aktivitas kerjanya," ujarnya.
Keluarga korban pun sudah menganggap masalah ini selesai karena keluarga AQJ sudah bertanggung jawab. "Ahmad Dani yang pertama kali menolong korban membawa ke rumah sakit, biaya pemakaman, memberi santunan, sampai pekerjaan kepada keluarga korban," kata Lydia.
Hakim anggota, Djaniko Girsang, mengatakan enam saksi yang hadir hari ini yakni dua pegawai PT Jasa Marga, dua orang dari keluarga yang meninggal, satu orang dari keluarga yang luka-luka, dan kekasih AQJ, Fajrina Khaeriza alias Arin. "Masing-masing menyampaikan apa yang diketahuinya seputar peristiwa dan kejadian kecelakaan itu," kata Djaniko di kantornya.
Menurut Djaniko, jumlah saksi yang diajukan jaksa untuk bersaksi dalam sidang AQJ sedikitnya 20. Para saksi selanjutnya dijadwalkan menghadiri sidang pada 16 April 2014. "Belum tahu berapa saksi yang hadir di sidang selanjutnya, itu nanti tergantung jaksa dan kesiapan mereka hadir," ujarnya.(Baca :Jalani Sidang, Maia dan AQJ Kompak Berbusana )
Dalam sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mengatakan AQJ didakwa Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena dia masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B-80-SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan menyeberang ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B-1349-TEN dan Toyota Avanza B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan seorang temannya yang ikut menumpang mobilnya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Sopir Metromini Maut Ini Bilang Mau Tanggung Jawab
Ahok Kaji Jam Masuk Sekolah bagi Pelajar
Ciri Daerah Rawan Ranjau Paku
Polisi Bersihkan 3 Kilogram Ranjau Paku di Cawang