TEMPO.CO, Jakarta - Selepas kontroversi pemberian iPod Shuffle sebagai souvenir nikah anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak MA untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Sebab, gratifikasi alias hadiah barang dan jasa itu dinilai bisa menjadi awal dari perilaku korup.
"(Kontroversi) ini awal yang bagus untuk masuk, memulai pengendalian gratifikasi," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui telepon, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut dia, adalah berbahaya jika penyelenggara negara bersikap permisif, atau membiarkan, penerimaan gratifikasi. Sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jika tidak, maka mereka dianggap menerima suap dan dapat dijerat hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Jika Mahkamah Agung memiliki unit pengendalian gratifikasi, kata Giri, maka unit itu bisa memudahkan pelaporan gratifikasi. Pelapor tak lagi perlu langsung datang ke KPK untuk melapor, tapi cukup melalui unit tersebut. Giri berpendapat unit itu pun bisa mencegah korupsi dengan menjadi think tank pengendali gratifikasi dan suap.
Giri mengatakan unit pengendalian gratifikasi tersebut bisa dibentuk dalam waktu singkat, tanpa memakan banyak biaya. Biasanya, perlu 30 hari kerja untuk membentuk unit, dan ongkosnya bisa gratis kalau memakai fasilitas kantor yang sudah ada. Adapun tahapan yang harus dilalui adalah sosialisasi, tanda tangan komitmen petinggi lembaga, pelatihan para pelatih (training of trainers) dan bimbingan teknis. Lembaga yang menerapkan unit itu juga perlu membentuk tim pengendali, serta secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi.
Topane Gayus Lumbuun, Ketua Ikatan Hakim Cabang Mahkamah Agung, menyatakan mendukung gagasan KPK itu. "Kami siap membentuk unit pengendalian gratifikasi. IKAHI siap jika ditunjuk untuk melaksanakannya," kata dia.
Selama ini, ujar Gayus, IKAHI cabang MA telah menjembatani pelaporan gratifikasi ke KPK. Setidaknya, itu terjadi dalam kasus iPod Shuffle pemberian Nurhadi tersebut. Namun, ia mengakui perlu ada langkah yang lebih terstruktur lewat unit pengendalian gratifikasi.
Untuk pengadilan-pengadilan di daerah, kata Gayus, IKAHI cabang daerah pun bisa membantu pembentukan unit itu.
BUNGA MANGGIASIH