Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkasus dengan Ahmad Dhani, Farhat Tersangka  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Farhat Abbas. TEMPO/Fahmi Ali
Farhat Abbas. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Farhat sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dhani. "Sudah ditetapkan sejak disampaikan pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 Maret 2014.

Dalam soal pemanggilan Farhat pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, pengacara Farhat, Elsa Syarief, sudah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. "Pengacara meminta agar pemeriksaan ditunda hingga tanggal 15 April," kata Rikwanto.

Adapun alasan penundaan pemeriksaan ini, kata dia, adalah kesibukan Farhat selama masa kampanye pemilihan umum legislatif.

Farhat dilaporkan Ahmad Dhani atas cuitannya di Twitter yang menyinggung peranan dan tanggung jawab Dhani atas kecelakaan putra bungsunya, AQJ. Farhat dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008. Farhat diancam pidana minimal 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Ahok Diserang Sayap PKS, Ini Kata Gerindra
Komentari MH370 di Facebook, Pilot AirAsia Diskors

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

21 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

42 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Heboh Threads, 5 Hal Ancaman Hukum Twitter kepada Meta

9 Juli 2023

Ilustrasi Meta Threads dan logo aplikasi Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Heboh Threads, 5 Hal Ancaman Hukum Twitter kepada Meta

Twitter sebagai pemain lama dalam perpesanan mengancam akan menuntut Meta, terkait perilisan aplikasi Threads.


Twitter Akan Luncurkan Koin Mirip Gift TikTok, Seperti Apa?

21 Januari 2023

Ilustrasi Twitter.  REUTERS/Dado Ruvic
Twitter Akan Luncurkan Koin Mirip Gift TikTok, Seperti Apa?

Twitter bakal luncurkan koin dengan berbagai awards seperti Gold, Rose, Crown, Gem, Hilarious, Helpful, Super Like, hingga Bravo.


Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

25 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP soal dugaan pelecehan seksual terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Pemilik Akun Twitter Kini Bisa Lihat Jumlah Penayangan Tweet Seperti di YouTube, Caranya?

23 Desember 2022

Ilustrasi Twitter Foto Shutterstock
Pemilik Akun Twitter Kini Bisa Lihat Jumlah Penayangan Tweet Seperti di YouTube, Caranya?

Fitur baru Twitter soal jumlah penayangan dapat dilihat di paling kiri bersama Retweet, Quote Tweets, dan Like.


Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

Farhat Abbas mengklaim sudah melengkapi seluruh persyaratan Partai Pandai sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.


Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.  TEMPO/Dewi Nurita
Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Farhat Abbas menyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.


Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

18 Agustus 2022

Logo Twitter.[REUTERS]
Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

Arab Saudi menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang perempuan karena kicauannya di Twitter.


16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

16 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.