TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu mengatakan sudah mengirim surat rekomendasi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Menurut Bawaslu, Anis Matta terbukti kuat melanggar aturan kampanye, sehingga harus dijatuhi sanksi administratif.
"Presiden PKS diduga melakukan pelanggaran administrasi kampanye. Sekarang tinggal KPU, berani menindak Presiden PKS. Karena rekomendasi Kami sudah jalan sejak kemarin," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung KPU, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Strategi Anis Matta Jadi 3 Besar Pemenang Pemilu).
Anis, kata Muhammad, bisa saja dikenai sanksi administratif berupa teguran. Bahkan hingga hak kampanyenya dicabut. "Sanksi administratif itu salah satunya menghentikan kampanye. Sekarang tinggal tindakan dari teman-teman KPU," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengaku belum menerima surat rekomendasi Bawaslu. Jadwalnya yang padat, kata Husni, membuat Ketua KPU tak sempat menengok meja kerjanya. "Nanti kalau saya sudah terima, saya tanggapi," katanya.
Sebelumnya, Presiden PKS Anis Matta dipanggil oleh Bawaslu terkait dengan kampanye yang melibatkan anak-anak. Dua kali dipanggil, Anis mangkir. Ia malah mendelegasikan panggilan itu pada tim advokasi PKS, Jazuli Juwaini. (Baca pula: 14 Pelanggaran PKS Saat Libatkan Anak di Kampanye).
Keterlibatan anak di bawah umur dilarang KPU lewat aturan kampanyenya. Husni Kamil pernah mengatakan peserta pemilu boleh saja melibatkan peserta kampanye bersama anak-anak. Namun mereka tetap tidak diperkenankan membawa anaknya hingga ke arena kampanye. "Silakan bangun arena bermain anak-anak. Letaknya di luar arena kampanye," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS