TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mewaspadai kerja sama di bawah tangan antara calon anggota legislator dan orang yang menjadi Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan. Kemungkinan tersebut diakui KPU ada dan rawan menimbulkan permainan saat penghitungan suara.
"Pekan lalu ada caleg dan partai meminta data nama-nama petugas KPPS. Katanya mereka mau komunikasi. Lah, untuk apa?" kata anggota KPU Kota Makassar, Andi Syaifuddin, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut Andi, peluang terjadinya kongkalikong antara KPPS dan caleg sudah mulai terendus. Karena itu, Komisi akan mewaspadainya. Sebab, jelang pemilihan, kata dia, ada informasi para caleg membangun jaringan seluas-luasnya membangun "komitmen" kemenangan dengan anggota KPPS.
Komitmen kecurangan tersebut yang memunculkan istilah suara "bergeser kamar". Yakni adanya caleg yang mendadak mendapat tambahan suara yang sebenarnya perolehan dari caleg lain.
Modus kejahatan pemilu tersebut biasanya terjadi saat proses rekapitulasi dari PPS (kelurahan/desa) menuju PPK (kecamatan). Tidak heran, dari pengalaman pemilu sebelumnya, hasil perolehan suara seorang caleg yang sebelumnya kecil di PPS bisa berubah banyak di tingkat PPK.
Seorang caleg yang harusnya tidak mendapatkan satu kursi di parlemen bisa mendapatkan kursi. Begitu juga sebaliknya. "Inilah yang menjadi problem kami karena mereka sudah mencari-cari data petugas kami," katanya.
Jumlah KPPS di Kota Makassar ada 17.752 orang. Mereka ini akan dilantik dalam waktu dekat. Tugasnya melakukan penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Agus Salim, saat dikonfirmasi secara terpisah menuturkan potensi kecurangan yang dilakukan KPPS dalam pemilihan sangat besar karena hal itu sudah terjadi pada pemilihan wali kota lalu.
Ia menjelaskan bahwa modusnya beragam. Di antaranya surat undangan pemilih tidak diserahkan ke calon pemilih tersebut sehingga undangan itu bisa diperjualbelikan kepada calon legislator tertentu.
Selanjutnya mereka melakukan penggelembungan suara pada saat penghitungan dan mengesahkan surat suara yang tadinya tidak sah menjadi sah.
"Di sinilah tugas saksi dan dan pemantau TPS mengawasi gerak-gerik KPPS," katanya.
Petugas KPPS hanya memiliki waktu 1 x 24 jam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari TPS. Selanjutnya penghitungan tersebut diserahkan kepada PPS yang memiliki waktu lima hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang.
Dari PPS, hasil penghitungan surat suara diserahkan kepada PPK. Sedangkan PPK memiliki waktu maksimal enam hari untuk rekapitulasi suara sebelum diserahkan ke KPU yang punya waktu tiga hari untuk rekapitulasi suara.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI