TEMPO.CO, Pontianak - Setelah dua tahun buron, terpidana Mangarican Sitorus ditangkap di Kabupaten Siak, Riau. Terpidana kasus korupsi PT PLN ranting Sekadau Cabang Sanggau, Kalimantan Barat, ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat, di Jalan Batan Sagalas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu, 26 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 waktu setempat. "Kami menerima informasi dari Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung dan badan intelijen bahwa terpidana terindentifikasi di Kabupaten Siak, Riau," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Sekadau, Juliantoro, Kamis, 27 Maret 2014.
Terpidana lalu dibawa Tim Kejaksaan Sekadau ke Jakarta lebih dulu sebelum mendarat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, dan kemudian digiring ke Rutan Pontianak. "Terpidana sudah kami tahan dan masuk ke Rutan Pontianak untuk melanjutkan sisa dari pidana yang dijatuhkan oleh mejelis hakim agung," ujar Juliantoro.
Putusan majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum Mangarican selama lima tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia tidak dihukum membayar kerugian negara. Mangarican hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus itu sendiri bermula dari tindakan terpidana yang melakukan pungutan saat PLN mencanangkan program pelaksanaan Gerakan Sejuta Sambungan Sehari pada 2010 di lingkungan PT PLN ranting Sekadau Cabang Sanggau. Dia memungut biaya penyambungan listrik melebihi dari biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain uang yang resmi diserahkan ke negara, ada juga uang yang dinikmatinya sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasus ini ditangani sejak 2010. Pada 2011 dilakukan penyidikan dan persidangan penuntutan. Pada 2012 ketika menjalani penahanan di Rutan Pontianak, terpidana memanfaatkan keterlambatan penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung--yang kala itu memang terlambat turun. "Mangarican keluar dari rutan dan melarikan diri. Makanya, dia buron dan berhasil kami tangkap kemarin," ujarnya.
ASEANTY PAHLEVI
Terkait:
Sebelum Ditangkap, Buron Kejati Diintai Dua Pekan
Buron Dua Tahun, Koruptor Alkes Dicokok di Sleman
Terpopuler:
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Putusan MK Soal Lapindo Jadi Ganjalan Golkar
Infor Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan