Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Korupsi PLN Ditangkap Jaksa di Riau  

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Setelah dua tahun buron, terpidana Mangarican Sitorus ditangkap di Kabupaten Siak, Riau. Terpidana kasus korupsi PT PLN ranting Sekadau Cabang Sanggau, Kalimantan Barat, ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat, di Jalan Batan Sagalas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu, 26 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 waktu setempat. "Kami menerima informasi dari Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung dan badan intelijen bahwa terpidana terindentifikasi di Kabupaten Siak, Riau," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Sekadau, Juliantoro, Kamis, 27 Maret 2014.

Terpidana lalu dibawa Tim Kejaksaan Sekadau ke Jakarta lebih dulu sebelum mendarat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, dan kemudian digiring ke Rutan Pontianak. "Terpidana sudah kami tahan dan masuk ke Rutan Pontianak untuk melanjutkan sisa dari pidana yang dijatuhkan oleh mejelis hakim agung," ujar Juliantoro.

Putusan majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum Mangarican selama lima tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia tidak dihukum membayar kerugian negara. Mangarican hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus itu sendiri bermula dari tindakan terpidana yang melakukan pungutan saat PLN mencanangkan program pelaksanaan Gerakan Sejuta Sambungan Sehari pada 2010 di lingkungan PT PLN ranting Sekadau Cabang Sanggau. Dia memungut biaya penyambungan listrik melebihi dari biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain uang yang resmi diserahkan ke negara, ada juga uang yang dinikmatinya sekitar Rp 1,2 miliar.

Kasus ini ditangani sejak 2010. Pada 2011 dilakukan penyidikan dan persidangan penuntutan. Pada 2012 ketika menjalani penahanan di Rutan Pontianak, terpidana memanfaatkan keterlambatan penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung--yang kala itu memang terlambat turun. "Mangarican keluar dari rutan dan melarikan diri. Makanya, dia buron dan berhasil kami tangkap kemarin," ujarnya.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait:

Sebelum Ditangkap, Buron Kejati Diintai Dua Pekan
Buron Dua Tahun, Koruptor Alkes Dicokok di Sleman


Terpopuler:
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Putusan MK Soal Lapindo Jadi Ganjalan Golkar
Infor Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

2 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

5 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

11 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

18 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

18 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

18 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

18 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

20 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

31 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.