TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta. "Iya, dua dari PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Jumat, 28 Maret 2014.
Informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keduanya adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu, masing-masing pejabat pembuat komitmen dan ketua panitia pengadaan barang dalam proyek tersebut. (Baca: Jokowi: Ada Penyelewengan Tender Bus Transjakarta)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014 dan 26/F.2/Fd.1/03/2014. Penetapan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bus-bus tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa sepuluh orang terkait dengan kasus ini sejak dua pekan lalu. Kesepuluh orang di antaranya pegawai Pemprov DKI Jakarta, pengawas, dan pengusaha.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan beberapa kerusakan pada bus Transjakarta baru yang didatangkan dari produsen asal Cina, Ankai. Diduga terjadi cacat prosedur terkait dengan kedatangan bus-bus tersebut, sehingga bus-bus yang datang di Jakarta, meski diklaim baru, tidak dalam kondisi prima. (Baca: Aneka Masalah Bus Transjakarta Baru Jokowi)
Dalam seminggu beroperasi pada Januari lalu, hampir separuh lebih dari 90 armada yang telah datang harus bolak-balik masuk bengkel. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang jengkel dengan hal ini langsung mencopot Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dan meminta sejumlah pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, untuk mengaudit proyek ini. (Baca: BPKP Audit Khusus Pengadaan Busway)
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah
Ahok: PNS DKI Banyak Nganggur
Daftar Biro Haji dan Umrah Bodong
Berikut Detail Biaya Wajar Umrah
Ternyata, Pemilih Ibu-ibu Tak Suka Rhoma Irama