TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, jika pesawat MH370 hilang akibat aksi teroris, maka Malaysia Airlines (MAS) harus memberikan dana pertanggungan asuransi kepada penumpang. Menurut dia, secara umum asuransi penerbangan dapat menlindungi berbagai risiko, termasuk akibat aksi terorisme.
Gery mengatakan pertanggungjawaban asuransi tergantung dari musabab
jatuhnya pesawat Malaysia tersebut. "Apakah karena pure accident, atau kesalahan airlines, atau pihak ketiga yang dalama kasus ini dugaan adanya aksi teroris," kata dia, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Malaysia Airlines Diperkirakan Bayar Klaim US$ 42 juta)
Menurut dia, sesuai ketentuan internasional, maskapai wajib mengganti kerugian yang diterima penumpang jika mengalami kecelakaan. "Maskapai cukup mengambil asuransi terhadap mandatroy (pihak asuransi) untuk mengganti rugi."
Sebelumnya, Malaysia Airlines dikabarkan telah menerima dana sebesar US$ 110 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun dari perusahaan asuransi. Dana tersebut merupakan uang pertanggungan asuransi atas hilangnya Boeing 777-300 dengan nomor penerbangan MH370 pada 8 Maret 2014. (Baca: Asuransi Malaysia Airlines, Warga AS Terima Lebih Tinggi)
Situs The Telegraph mengabarkan dana tersebut dibayarkan perusahaan asuransi Allianz Global Corporate & Specialty. Allianz telah menyetorkan uang tersebut melalui escrow account atau rekening sementara milik Malaysia Airlines. Selain mengganti pesawat, Allianz juga akan membayarkan pertanggungan bagi keluarga penumpang MH370 serta biaya selama masa pencarian pesawat tersebut.
Pembayaran asuransi ini sesuai dengan skema standar yang berlaku dalam industri penerbangan. Salah satu klausul menyatakan jika ada pesawat yang hilang dan tidak bisa ditemukan selama lebih dari dua hari, maka pesawat tersebut diasumsikan sudah hancur atau celaka. Skema ini menjadi praktek umum dan diadopsi juga oleh perusahaan asuransi global seperti Allianz.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, maskapai wajib memberikan asuransi kepada penumpang sesuai dalam klausul perjanjian polis. Menurut dia, risiko yang disebabkan oleh rusaknya dan kerugian penumpang harus dikembalikan ke dalam syarat perjanjian polis.
"Perlu dilihat dalam polis asuransi pesawat Malaysia Airlines, apakah disana disebutkan aksi terorisme termasuk dalam klaim asuransi," kata dia kepada Tempo, Kamis 27 Maret 2014. Dia menuturkan, kerugian yang harus dibayar oleh pihak asuransi telah tercantum dalam perjanjian klausul polis.
ALI HIDAYAT
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Baca juga:
Pilot Ganteng Pencari MH370 Jadi Gunjingan Twitter
Apa Dasar PM Najib Sebut Seluruh Penumpang MH370 Tewas?
Ping Terakhir Malaysia Airlines Tak Dimengerti
Politisi Malaysia Minta Informasi MH370 Dibatasi