TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo akan memanggil PT Minarak Lapindo Jaya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal belum beresnya ganti rugi kepada warga. "Pak Menteri (Djoko kirmanto) akan mengundang mereka untuk melunasi ganti rugi yang belum selesai," kata juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Danis Sumandilaga, kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2014. (baca: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah)
Namun, sebelum memanggil Minarak Lapindo Jaya, kata dia, pihaknya bakal menggelar rapat terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan soal ganti rugi korban lumpur Lapindo. "Minggu depan kami cari waktu untuk membahas putusan tersebut dan mempelajarinya. Setelah itu, baru kami laporkan ke Pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, pemanggilan Minarak," kata Danis.
Baca Juga:
Dia membantah Dewan Pengarah tidak tegas terhadap Minarak. Menurut Danis, Dewan sudah menagih agar Minarak melunasi utang ganti rugi kepada korban terdampak. "Dari dulu kami sudah menagih dan mengundang serta memfasilitasi Minarak." (baca juga: Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo)
Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak Minarak segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.
Baca Juga:
"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Patrialis Akbar.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terkait
Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo
Harus Bayar Warga, Lapindo Pelajari Putusan MK
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun
Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar