TEMPO.CO, Jakarta - PT Citilink Indonesia menaikkan harga tiket penerbangan menyusul kebijakan PT Angkasa Pura I yang memberlakukan airport tax baru di lima bandar udara. "Terhitung 1 April 2014, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional," kata juru bicara Citilink Indonesia, Benny S. Butarbutar, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 28 Maret 2014. (baca: Garuda Buka Rute Baru di Wilayah Indonesia Timur)
Ada lima bandara dalam pengelolaan Angkasa Pura I yang akan menerapkan airport tax. Lima bandara itu adalah Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanudin (Makassar), dan Lombok.
Benny mengungkapkan Citilink masih melakukan kebijakan memasukkan komponen airport tax dalam harga tiket. "Untuk itu, kami meminta pengertian para calon penumpang atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara."
Angkasa Pura I menerbitkan Surat Edaran Nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Dalam surat ini disebukan mulai 1 April 2014 akan ada tarif layanan baru di lima bandara itu. Namun penerapan airport tax di Bandara Ngurah Rai baru dijalankan mulai 1 Agustus 2014 karena terminal domestik masih dalam renovasi.
Berikut ini besaran tarif airport tax untuk lima bandara.
Bandara Ngurah Rai, Juanda, dan Sepinggan:
- Domestik: Rp 75 ribu
- Internasional: Rp 200 ribu
Bandara Sultan Hasanuddin:
- Domestik: Rp 50 ribu
- Internasional: 150 ribu
Bandara Lombok:
- Domestik: Rp 45 ribu
- Internasional: Rp 150 ribu
MARIA YUNIAR
Berita Terkait
Bali, NTB, dan NTT Punya Daya Tarik Wisata Kelas Dunia
Wisata Indonesia Timur Wisata Minat Khusus
Jumlah Pelancong ke Luar Negeri Meningkat 7 Persen