TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyatakan tidak membagi dividen untuk tahun anggaran 2013 kepada seluruh pemegang saham. Juru bicara Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, mengatakan keputusan ini diambil atas persetujuan Dewan Komisaris dan pemegang saham. "Termasuk pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan kinerja keuangan perusahaan dan ketersediaan kas," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Maret 2014.
Daisy mengatakan, pada 2013, kinerja perusahaan merosot karena turunnya penjualan tembaga dan emas akibat kadar bijih yang rendah. Selain itu, harga komoditas tersebut di pasar global melemah. Kondisi ini diperparah dengan gangguan operasi tambang saat terjadi kecelakaan di terowongan Big Gossan. (Baca: Renegoisasi Kontrak Tambang Dibahas Setelah Pemilu).
Menurut Daisy, kas perusahaan US$ 1miliar disalurkan untuk pengembangan tambang bawah tanah. Pada 2017, tambang tersebut menjadi tumpuan kegiatan Freeport Indonesia. Proyek tambang bawah tanah ini akan memakan biaya investasi US$ 15 miliar. "Selama sisa umur tambang,” ujarnya.
Daisy mengatakan, untuk tahun anggaran 2013, Freeport menyetor kewajiban keuangan negara berupa pajak dan royalti. Menurut dia, pajak dan royalti yang disetorkan mencapai US$ 500 juta atau Rp 5,6 triliun. "Dengan dimulainya kembali ekspor, Freeport bisa memberikan pendapatan yang signifikan untuk pemerintah berupa pajak, royalti, dan pembayaran dividen," ucapnya. (Baca juga: Tiga Kesalahan Hilirisasi Mineral Versi Bank Dunia ).
Sejak 12 Januari 2014, Freeport Indonesia dilarang mengekspor bijih tembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Untuk kembali dapat mengekspor konsentrat tembaga, perusahaaan tambang asal Amerika Serikat ini harus berkomitmen membangun smelter di Indonesia. (Baca: Vale, Newmont, Freeport Tak Sepakati Renegosiasi).
Saat ini Freeport telah menjadi eksportir terdaftar konsentrat tembaga di Kementerian Perdagangan. Namun Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Harya Adityawarman mengatakan, untuk dapat mengekspor, Freeport harus mengantongi surat persetujuan yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653
Kenapa Asuransi Warga Amerika di MH370 Lebih Besar