TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengklaim PT Minarak Lapindo Jaya akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat di area terdampak sebelum pemilihan umum presiden 2014. Ia mengklaim tak ada yang berubah dari putusan Mahkamah Konstitusi perihal pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo.
"Ini tinggal melanjutkan. Sudah Rp 4 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp 800 miliar," kata Agung di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014. Menurut Agung, putusan MK menjadi dasar bagi PT Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Namun ia harus membaca detail putusan itu untuk melihat besaran ganti rugi serta kepastian batas waktu pelunasan. (Baca: 5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas).
Agung mengklaim putusan MK justru menjadi kabar baik bagi Partai Golkar. Putusan ini memberi kepastian penyelesaian masalah lumpur Lapindo yang kerap menyandera partainya. Penyelesaian masalah ini juga semakin memperbaiki hubungan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar dan pemilik PT Lapindo dengan masyarakat Sidoarjo. "Kalau ada angka, berapa yang dibayar ini harus dilihat lagi."
Ia menyatakan PT Lapindo sebelumnya memiliki daya pembayaran tinggi sehingga mampu menyelesaikan pelunasan sebesar Rp 4 triliun. Pada saat ini daya pembayaran melemah sehingga terjadi penundaan pelunasan. Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Golkar itu juga yakin semua akan selesai dalam waktu dekat. (Baca: Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun).
MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak pada Rabu lalu. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam putusannya, MK meminta pemerintah turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu. (Baca juga: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah).
FRANSISCO ROSARIANS