Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selidiki Limbah Medis di Tempat Sampah  

image-gnews
Pemanfaatan Limbah Komputer Jadi Aksesoris Unik
Pemanfaatan Limbah Komputer Jadi Aksesoris Unik
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, sedang menyelidiki temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, dan recyle), Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. “Kami mulai menyelidikinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ponorogo Ajun Komisaris Misrun saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Maret 2014.

Menurut Misrun, penyelidikan yang dijalankan menggandeng sejumlah pihak, di antaranya personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ponorogo, Dinas Kesehatan, dan Kantor Lingkungan Hidup setempat. Pagi tadi, sejumlah petugas dari instansi tersebut mengidentifikasi limbah medis yang dibuang ke TPST 3R.

Kepala Polsek Ponorogo Ajun Komisaris Tulus Hariadi mengatakan penyelidikan awal itu untuk mengungkap asal limbah medis di TPST. Dari situ diharapkan ada petunjuk untuk mengetahui pelaku pembuangan limbah medis berupa tabung serum alias ampul, jarum suntik, serta tabung infus yang lengkap dengan selang dan jarumnya. “Sekarang kami masih mengumpulkan bahan keterangan,” ujar Tulus.

Pengelola TPST 3R di Kelurahan Tonatan, Moch. Hariyanto, mengatakan limbah medis yang diidentifikasi petugas kepolisian, Dinkes, dan KLH ada dua karung. Limbah sebanyak itu ditemukan empat kali dalam rentang waktu sebulan terakhir. “Yang terbaru, kami menemukan sekarung kecil pada hari Kamis kemarin.”

Kini, kata Hariyanto, limbah medis tersebut masih tersimpan di TPST 3R setempat. Dia menilai ada sesuatu yang janggal lantaran limbah medis itu tidak diamankan oleh kepolisian untuk barang bukti. Namun dia tetap menghargai upaya penyelidikan oleh polisi yang menggandeng KLH dan Dinkes.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariyanto mengatakan pembuangan limbah medis di sembarang tempat melanggar hukum yang mengatur lingkungan hidup. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian, pelaku pembuangan limbah bisa dipidana. “Kami harap ada pembuktian dan pelaku pembuang limbah medis di TPST tertangkap.” 



NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

59 hari lalu

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ilustrasi tempat sampah. Foto: easy2buyusa
Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.


Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari


Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis


Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.


Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi Virus Corona. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.


Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kolektif Independen melakukan aksi damai saat peringatan Hari Bumi di Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat, Senin, 22 April 2019. Aksi tersebut digelar untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah pada tempatnya. ANTARA
Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.


Baru 2 Persen Air Limbah Domestik Diolah, PR buat Anies Baswedan

1 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi lokasi pasca banjir di Cililitan Kecil, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Februari 2018. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Baru 2 Persen Air Limbah Domestik Diolah, PR buat Anies Baswedan

PD PAL Jaya baru sanggup mengelola air limbah 40 ribu meter kubik per hari, hal ini jadi pekerjaan rumah untuk Anies Baswedan.


Aktivis Lingkungan di Mojokerto Bersih-Bersih Popok Bayi Beracun

28 Agustus 2017

Sejumlah aktivis peduli lingkungan dari Ecoton yang menamakan diri Brigade Evakuasi Popok (Brigade Kuapok) melakukan aksi teatrikal di depan kantor Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, 28 Agustus 2017. Mereka menyerukan bahaya limbah popok bayi yang dibuang di sungai. Foto: ISHOMUDDIN
Aktivis Lingkungan di Mojokerto Bersih-Bersih Popok Bayi Beracun

Kepala Dinas LH Mojokerto melarang aksi teatrikal aktivis lingkungan yang membersihkan popok bayi yang mengandung limbah B3 di sungai.


Warga Mojokerto Terdampak Limbah B3 Minta Komnas HAM Datang  

18 Mei 2017

Aktivis pecinta lingkungan Mojokerto dibubarkan polisi ketika mengadakan wisata limbah diDesa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. TEMPO/Ishomuddin
Warga Mojokerto Terdampak Limbah B3 Minta Komnas HAM Datang  

Warga Mojokerto meminta Komnas HAM turun tangan dalam polemik dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun di daerahnya.