TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mencatat jumlah pemilih tambahan yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) mencapai 99 ribu orang. KPU juga membuka pendaftaran bagi warga yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui DPK hingga H-7 hari pemungutan suara.
"Jumlah DPK yang tercatat saat ini masih berkisar 0,3 persen dari jumlah DPT di Jawa Barat," kata anggota KPU Jawa Barat, Ferdhiman. Dia memprediksi jumlah tersebut tak akan melebihi 0,5 persen jumlah DPT hingga hari terakhir pendaftaran DPK.
KPU juga menyediakan surat suara tambahan untuk pemilih tambahan maksimal 2 persen dari jumlah DPT. "Kalau penambahan DPK sampai di atas 2 persen baru kita khawatir karena cadangan surat suara hanya 2 persen DPT," kata Ferdhiman.
Selanjutnya KPU, kata Ferdhiman, juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang memutuskan pindah lokasi mencoblos di luar tempat pemungutan suara mulai H-7 hingga H-3 hari pencoblosan. Pemilih tersebut masuk kategori DPT B.
Misalnya, petugas medis di rumah sakit yang tidak bisa memilih di TPS tempat tinggalnya bisa mendaftarkan diri untuk mencoblos di TPS terdekat dengan rumah sakit yang sudah ditentukan oleh KPU kabupaten/kota. Begitu juga bagi tahanan polisi yang masih memiliki hak memilih dapat memilih di TPS terdekat. "TPS yang melayaninya sudah ditentukan," kata Ferdhiman.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat M. Wasikin Marzuki mengatakan lembaganya akan mengawasi penambahan DPK itu. DPK tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT karena masalah administrasi. "Misalnya pemilih yang memasuki usia 17 tahun atau menikah setelah pendaftaran DPT ditutup," katanya.
AHMAD FIKRI