TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., mengatakan para koruptor sebaiknya dihukum mati layaknya teroris yang tertangkap. Alasannya, koruptor sama jahat, bahkan lebih merugikan rakyat dibandingkan dengan teroris.
"Pengedar narkoba dan teroris bisa dihukum mati, harusnya koruptor juga dihukum mati," kata Mahfud dalam Dialog Politik Universitas Indonesia, Jumat, 28 Maret 2014. Dia mengatakan tak perlu menghiraukan anggapan melanggar hak asasi manusia. (Baca: Mahfud Diklaim Cocok untuk Jokowi atau Prabowo).
Selama ini, ujar Mahfud, koruptor baru bisa dihukum mati ketika melakukan korupsi di saat negara dalam keadaan krisis. Menurut dia, kalimat dalam keadaan krisis itu dihapus saja. Selain dihukum mati, Mahfud menyarankan pelaku korupsi juga dimiskinkan. (Baca: Jokowi Dekati Tokoh Islam, Mahfud: Bukan Ancaman).
Tanggapan Mahfud ini disanggah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie. Dia tak setuju kalau koruptor divonis mati, tapi lebih baik diasingkan di sebuah pulau terpencil. Mereka dibuang dan disuruh bertani atau beternak.
"Nanti hasilnya buat menghidupi mereka sendiri bukan menggunakan APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara," kata Marzuki. Dia mengatakan, saat ini para koruptor yang di tahanan malah menjadi tanggungan negara. (Baca juga: Siapa Pasangan Jokowi? Bimbim Slank: Mahfud Md)
SUNDARI SUDJIANTO