TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati usulan dari Seto Mulyadi atau kerap dipanggil Kak Seto untuk merevisi jam masuk anak sekolah. "Usulan ini apakah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau tidak. Kami masih mengkajinya," kata Wakil Ketua KPAI, Budiharjo, di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014.
Ia mengaku maklum dengan pemikiran dari Kak Seto yang menginginkan jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 09.00 pagi. "Mesti ditinjau kembali. Masuk pukul 06.30 itu dirasa tidak efektif dan tidak nyaman bagi anak sekolah," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tak sembarang memutuskan. Sebab, kebijakan penerapan jam masuk sekolah itu kebijakan makro. "Awalnya kebijakan itu salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Kak Seto menganggap jam masuk sekolah terlalu kepagian. Dengan jam masuk pukul 06.30 WIB, anak layaknya robot. "Bagi anak cukup berat kalau masuk jam segitu. Bahkan untuk sarapan pun sulit," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, pun cenderung setuju dengan usul Kak Seto. Ia pun mengutus Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkaji kebijakan jam masuk sekolah. (Baca: Ahok Kaji Jam Masuk Sekolah bagi Pelajar)
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Ahok: PNS DKI Banyak Nganggur
Daftar Biro Haji dan Umrah Bodong
Berikut Detail Biaya Wajar Umrah
Ternyata, Pemilih Ibu-ibu Tak Suka Rhoma Irama