TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan telah memberikan rekomendasi eksportir terdaftar atas tiga perusahaan pertambangan mineral.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores. "Ketiganya kami rekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan," kata dia kepada Tempo, Jumat, 28 Maret 2014. (Baca juga : Harga Patokan Ekspor Mineral Diperbarui ).
Sukhyar mengatakan perusahaan-perusahaan ini mendapat rekomendasi menjadi eksportir terdaftar karena telah berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Di antaranya sudah memiliki rencana atau nota kesepahaman untuk membangun smelter serta bersedia meletakkan uang jaminan pembangunan smelter di rekening pemerintah. (Baca juga : Februari,Neraca Perdagangan Surplus Rp 8,6 triliun).
Sukhyar mencontohkan Freeport sudah memiliki nota kesepahaman untuk membangun smelter bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Realisasi rencana ini, menurut Sukhyar, tinggal menunggu kajian nilai belanja modal yang akan digelontorkan. "Mereka masih ingin belanja modal ditekan," ujarnya. (Baca juga : Sektor Tambang Lesu, Penjualan Truk Volvo Seret ).
Menurut Sukhyar, berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan Freeport dan Newmont, pembangunan smelter akan menelan investasi sebesar US$ 1,5 - 1,8 miliar. Nilai belanja modal ini akan menjadi dasar penghitungan dana jaminan yang disetor kepada pemerintah.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653