TEMPO.CO , Jakarta - Sejumlah maskapai penerbangan langsung menaikkan harga tiket menyusul kenaikan tarif pajak bandara atau airport tax pada lima bandara di wilayah kerja PT Angkasa Pura I. (Baca : AirAsia Siap Terapkan PSC on Ticket Tahun Ini )
Maskapai yang sudah menyatukan airport tax dengan harga tiket adalah Garuda Indonesia dan Citilink. “Penyesuaian harga tiket terjadi akibat kenaikan pajak penumpang," kata juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto kepada Tempo.
Hal yang sama dilakukan Citilink, yang langsung merilis harga tiket penerbangan baru. "Berlaku terhitung 1 April 2014, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional," kata juru bicara Citilink Indonesia, Benny S. Butarbutar, melalui keterangan resmi.
Benny mengatakan Citilink menaikkan harga tiket karena komponen airport tax langsung masuk harga tiket. "Kami minta pengertian para calon penumpang,” ucapnya. (Baca : Airport Tax Naik, Citilink Terapkan Tarif Baru ).
Sebelumnya, Angkasa Pura I mengumumkan bahwa tarif layanan baru di lima bandara mulai 1 April 2014. Nilai kenaikan tarif mulai 33 persen untuk penerbangan internasional hingga 80 persen untuk penerbangan domestik.
Kelima bandara itu adalah Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Lombok, Mataram. (Baca juga : Bandara Solo Tutup, Maskapai Rugi Miliaran ).
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Jawa Timur, Nanik Sutaningtyas, memprotes kenaikan pajak penumpang di lima bandara. Ia yakin kenaikan pajak itu tidak akan diikuti dengan peningkatan kualitas layanan jasa di bandara. "Saya protes kenaikan itu. Kasihan penumpang, padahal kualitas layanannya belum tentu lebih baik lagi," ujarnya di Surabaya.
MARIA YUNIAR | NURUL MAHMUDAH | DIANANTA SUMEDI (SURABAYA)
Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653