TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif pajak bandara atau airport tax pada tiga bandara yang mereka kelola. Menurut Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II, Daryanto, tiga bandara tersebut adalah Kuala Namu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). "Kami sudah mengajukan izinnya sejak awal tahun ini," katanya kepada Tempo.
Menurut Daryanto, pemberlakuan airport tax yang baru bertujuan menutupi investasi yang dikeluarkan perseroan dalam mengembangkan fasilitas bandara. Dia mengatakan ketiga bandara tersebut baru dibangun dan diperbaiki sehingga ada perbaikan layanan dan fasilitas. (Baca: Airport Tax Naik, Citilink Terapkan Tarif Baru).
Investasi terbesar, kata Daryanto, untuk membangun Bandara Kuala Namu yakni Rp 5,59 triliun. Dari angka tersebut, pembangunan sisi darat menelan dana Rp 2,2 triliun. Dana tersebut diambil dari keuangan internal Angkasa Pura II. Sedangkan sisi udara menghabiskan investasi sekitar Rp 3,39 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca: AirAsia Siap Terapkan PSC on Ticket Tahun Ini).
Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan kenaikan airport tax di tiga bandara tersebut berbeda-beda. Di Kuala Namu, airport tax untuk rute domestik akan dinaikkan bertahap dari Rp 35 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sedangkan untuk rute internasional dipatok Rp 200 ribu. Adapun kenaikan airport tax untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Raja Haji Fisabilillah direncanakan sebesar Rp 50 ribu dan Rp 40 ribu.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653
Kenapa Asuransi Warga Amerika di MH370 Lebih Besar