TEMPO.CO , Bandung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, melarang beroperasinya tempat hiburan malam pada Ahad dan Senin ini. Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Herlan JS, penutupan tersebut dilakukan demi kenyamanan umat Hindu dalam berlangsungnya hari raya Nyepi pada Senin, 31 Maret 2014.
Pelarangan operasi itu akan dilakukan mulai Ahad pukul 18.00 hingga Senin pukul 18.00. Jenis-jenis tempat hiburan yang dilarang pengoperasiannya, antara lain kelab malam, pub, panti pijat, panti mandi uap, diskotik, karaoke, dan lainnya. "Jika masih membandel, mereka (Pengusaha hiburan) akan dikenakan sanksi administrasi," ujar Herlan, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu 29 Maret 2014. (Baca : Nyepi, Bandara Ngurah Rai Siaga untuk Hal Darurat)
Penutupan itu, kata dia, telah tertulis pada Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 tahun 2012, tentang larangan pengoperasian sejumlah tempat usaha wisata, selama hari raya keagamaan. Selain termpat hiburan, kata dia, hotel, restoran, dan rumah makan dengan fasilitas kelab, pub, karaoke, dan lainnya pun harus menghentikan kegiatan usahanya, sesuai waktu yang ditentukan.
"Surat imbauan tersebut sudah kami sebarkan sejak empat hari lalu, pada sekitar 200 lebih tempat usaha hiburan," katanya. Disbudpar, lanjut Herlan, bersama jajaran aparat keamanan, akan monitoring tempat hiburan pada Ahad dan Senin mendatang. "Jika ada yang masih membuka tempat hiburannya, saya akan minta bantuan Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut."
PERSIANA GALIH
Terpopuler
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri
Ke Suami, Penculik Mengaku Baru Lahirkan Bayi