TEMPO.CO, Sidoarjo - Ribuan korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak (PAT) berbondong-bondong mendatangi titik 42 di Renokenongo, Porong, Sidoarjo. Mereka mengadakan pertemuan untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggelar istigasah atas putusan MK yang mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi mereka.
Juwito, koordinator para korban lumpur panas itu, mengatakan mereka berkumpul untuk mensyukuri kemenangan mereka dalam sidang tersebut. "Kami semua, terutama saya, seakan hati saya disiram es dari saking senengnya," katanya ditemui di sela-sela istigasah, Ahad, 30 Maret 2014.
Menurut Juwito, korban lumpur sudah sering dikecewakan oleh pemerintah lewat janji-janjinya. Tetapi, dia melanjutkan, sekarang sudah ada keputusan yang mengikat. "Kalau sekarang tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mengganti tanah kami," katanya.
Dia menyatakan warga akan terus mengawal putusan ini sampai pada pencairan ganti rugi. Sebelumnya, para korban lumpur juga terus mengikuti pengajuan uji materi ke MK hingga putusan keluar pada Rabu kemarin. "Jadi kami tidak akan tinggal diam dengan amar putusan ini," katanya.
Heriwardani, salah satu korban lumpur yang ada di dalam PAT, juga mengakui bahwa putusan MK itu memberi napas segar bagi keluarganya. Pasalnya, kehidupannya dari dulu sangat sengsara. Bahkan para orang tua selalu memikirkan nasib anak-cucu mereka sampai terbawa mati. "Semoga sesepuh kami ikut gembira mendengar putusan MK ini," kata Dani.
Dia berharap pemerintah segera melaksanakan putusan itu supaya perasaan bahagia para korban lumpur Lapindo di dalam PAT bisa memuncak. "Semoga nasib keputusan ini tidak sama dengan pelpres yang tak ada gunanya itu," katanya.
Menurut pantauan Tempo, terik matahari pagi menjelang siang tak menyurutkan niat mereka berkumpul di titik 42 di Renokenongo. Tua-muda berkumpul di bawah tenda dari terpal berwarna biru. Acara dibuka dengan pembacaan surat al-fatihah yang dilanjutkan dengan istigasah atau tahlil bersama. Setelah itu, Juwito selaku koordinator penggugat ke MK memberikan sambutan. Orang-orang yang berperan aktif memperjuangkan uji materi ke MK, yakni anggota panitia khusus dan pengacara, juga ikut berbicara di muka umum.
MOHAMMAD SYARRAFAH