TEMPO.CO , Bangkalan - Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Rahmad, mengatakan hingga saat ini Walid Abdullah Alahmadi belum mengajukan diyat apapun kepada Siti Zainab. Walid adalah ahli waris Nurah Binti Abdullah, mantan majikan TKW asal Bangkalan, Jawa Timur, Siti Zainab.
Menurut keputusan Mahkamah Ammah Arab Saudi, Zainab dinyatakan terbukti menghabisi nyawa majikannya itu pada 2000 lalu. "Kami luruskan, untuk kasus Zainab, belum ada permintaan diyat, apalagi sampai Rp 90 miliar," kata Rahmad, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan, Sabtu, 29 Maret 2014. (Baca : Mahasiswa Pamekasan Galang Koin untuk TKW Zainab)
Menurut Rahmad, proses hukum lanjutan di Arab Saudi setelah vonis mahkamah adalah keluarga pelaku mengajukan surat permohonan maaf ke Mahkamah Pemaafan Arab Saudi. Proses minta maaf tersebut, kata dia, telah berhasil dilakukan oleh anak pertama Zainab, Syaifuddin dan Halimah, bibinya. "Soal diyat baru muncul setelah hasil permohonan maaf ini keluar, dimaafkan atau tidak," jelasnya. (Baca : TKW Bangkalan Juga Terancam Dipancung di Saudi)
Setelah itu, lanjut Rahmad, Mahkamah Pemaafan Arab Saudi akan memberitahukan keluarga Walid Abdullah bahwa keluarga Zainab mengajukan permohonan maaf. Biasanya, keluarga korban diberi waktu satu hingga dua pekan untuk melakukan musyawarah sejak permohonan maaf diajukan. "Kita berharap Zainab dimaafkan, kalau dimaafkan langsung bebas dan tidak perlu bayar diyat," ujarnya.
Rahmad berharap upaya Kemenlu mendatangkan keluarga Zainab ke Arab Saudi membuahkan hasil. Menurut dia, banyak kasus yang difasilitasi Kemenlu berhasil membebaskan TKI dari hukuman mati tanpa harus membayar Diyat. "Keluarga Zainab saat ini sudah berada di Jakarta," katanya.
Baca Juga:
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri
Ke Suami, Penculik Mengaku Baru Lahirkan Bayi