TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto mengatakan empat dari delapan perwira pengeroyok Kapten Arief telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, hanya empat perwira yang terbukti memukul atau menendang dokter TNI AU di Wing Pendidikan Terbang Landasan Udara Adisutjipto Yogyakarta itu. Tiga tersangka berpangkat kapten dan satu mayor. Sementara empat lainnya menjadi saksi.
"Empat (saksi) itu termasuk Letnan Satu Dika, tiga lainnya saya lupa namanya dan saya lagi tidak bawa catatannya, ini lagi di rumah sakit jenguk Kapten Arief," kata Hadi ketika dihubungi, Ahad, 30 Maret 2014. Keempat perwira itu, menurut Hadi, berusaha memisah sehingga berstatus saksi. (Baca: Polisi Militer Tangani Pengeroyok Dokter Tentara )
Mereka, menurut Hadi, diberhentikan proses pendidikannya dan sudah dikembalikan ke satuannya masing-masing. Meski demikian, mereka akan tetap menjalani proses persidangan. "Semuanya sudah dimintai keterangan, sedang dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi militer," katanya.
Hadi mengatakan perampungan berkas pemeriksaan tersebut menunggu pulihnya Kapten Arief karena dia juga akan dimintai keterangan. (baca: Dokter Tentara Dikeroyok 8 Perwira TNI AU di Yogya)
Kapten Arief, dokter TNI AU di Wing Pendidikan Terbang Landasan Udara Adisutjipto Yogyakarta, dikeroyok kedelapan perwira berpangkat kapten dan mayor tersebut pada 12 Maret 2014 lalu. Kepalanya mengalami perdarahan. Dia juga mengalami luka dalam pada liver dan ginjalnya. Arief, yang sempat dirawat di ICU selama dua pekan, kini masih beraada RS AU Hardjolukito, Yogyakarta.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Ini Aksi Bohong Penculik Bayi
Remy Sylado Kritik Keppres Soal Tiongkok
Ini Alasan Bondan 'Mak Nyus' Bela Prabowo