TEMPO.CO , Jakarta - PT Angkasa Pura II akan menaikkan pajak bandara atau airport tax di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu. (baca : Ongkos Naik, Bandara Diminta Benahi Layanan ).
Setelah tarif naik, General Manager Bandara Internasional Kualanamu, Said Ridwan, berjanji akan meningkatkan fasilitas dan pelayanan. "Tapi saat ini saja fasilitas di Kualanamu sudah sangat memadai,"kata dia kepada Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014.
Setelah pajak bandara naik, Said mengatakan akan ada beberapa fasilitas tambahan antara lain rest area yang memungkinkan calon penumpang untuk tidur. Selain itu, akan ada tempat bermain anak, pemancar jaringan internet nirkabel (wi-fi) lengkap dengan konputer, dan kendaraan sejenis mobil golf untuk mengantar penumpang dari area pemeriksaan tiket menuju gerbang masuk pesawat. "Jaraknya cukup jauh," ujar Said.
Di luar terminal, pengelola Bandara Kualanamu akan menambah fasilitas garbarata. Said mengatakan akan menambah 8 garbarata sepanjang 600 meter bersamaan dengan pembangunan terminal baru. (Baca : Airpot Tax Naik, Bagaimana Pelayanan Bandara?).
Selain itu, taksi gelap yang biasanya beroperasi di bandara akan diusir. Salah satu caranya dengan menyiapkan tiga koridor yang memudahkan penumpang untuk keluar dan melanjutkan perjalanan dengan taksi resmi, bus, dan kereta api. "Untuk pengguna kendaraan pribadi akan disediakan area penjemputan."
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay, mengatakan kenaikan airport tax di Kualanamu dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif kali ini lebih rendah dari permintaan PT Angkasa Pura II, yakni Rp 100 ribu. "Kami mau lihat dulu, seperti apa standar pelayanan di Kualanamu," ujar Herry. (Baca : Pajak Bandara Naik, Harga Tiket Melangit).
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri
Ke Suami, Penculik Mengaku Baru Lahirkan Bayi